Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran rekening tersangka dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan seluruh laporan terkait aliran dana masuk dan keluar dari rekening Bambang Kayun akan diserahkan ke KPK.
"Ya sudah koordinasi. Sudah kami koordinasi sejak lama," kata Ivan kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Menurut Ivan, PPATK juga telah melakukan analisis terkait transaksi dalam rekening Bambang Kayun. Namun, dia tidak memembeberkannya dan mematsikan akan diserahkan ke KPK.
"Kami telusuri semuanya," katanya.
Baca Juga: Sosok AKBP Bambang Kayun, Tersangka Suap yang Ditangani KPK, Jebolan Akpol 1993 Asal Jawa Tengah
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Mantan anggota Divisi Hukum Polri itu diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dalam perkara ini KPK menetapkan Bambang Kayun dan juga pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," tambah Ali.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun
Diproses Etik
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim Bambang Kayun telah diproses etik. Namun, Dedi mengaku belum mengetahui hasilnya.
"Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik di Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Di sisi lain, Dedi menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun ini sebelumnya juga sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Kemudian dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tranparansi.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," jelasnya.